Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 22 Tahun 2014

Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Tapin Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Tapin Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Tapin Pada Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2014
Sumber
BD.2014/NO.22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan