Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Pengalokasian Alokasi Dana Desa; Penganggaran; Penyaluran; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat