ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (7) PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017.
- Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahum 2004, UU Nomor 12 Tahum 2011, UU Nomor 6 Tahum 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 45 Tahun 2013, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 97 Tahun 2016, Permendagri Nomor 13 Tahum 2006, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016, Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016, Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016, Perda Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2016, Perbup Tapin Nomor 25 Tahun 2016, Perbup Tapin Nomor 29 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017, meliputi Ketentuan Umum, PenetapanRincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
|