ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, perlu mengatur Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, melalui Peraturan Bupati Tapin.
- Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1965, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU nomor 33 Tahun, UU Nomor 24 Tahun, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 58 Tahun 2005,PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomr 39 Tahun 2007, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 10 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomr 54 Tahun 2010, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, PP Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008, Perda Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013, Perda Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013, Perda Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2014, Perbup Tapin Nomor 11 Tahun 2012, Perbup Nomor 36 Tahun 2015, Perbup Nomor 37 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati iini menetapkan tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, melalui Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Pengembalian Sisa Dana; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan.
|