Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 27 Tahun 2011

Tata Cara Pemberi Dan Pengirim Dan Penerima Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemberian Dan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga; Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberi Dan Pengirim Dan Penerima Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
15 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2011
Tanggal Berlaku
15 Desember 2011
Sumber
BD.2011/NO.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan