Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Naskah Dinas; Naskah Dinas; Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Pejabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas; Stempel; KOP Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Papan Nama; Perubahan, Dan Pencabutan; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat