Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2010

Pemberi Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberi Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Besarnya Tunjangan Perumahan; Tata Cara Pembayaran; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pemberi Tunjangan Perumahan Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
03 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2010
Tanggal Berlaku
03 Maret 2010
Sumber
BD.2010/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan