Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 25 Tahun 2009

Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Dan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Dan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Jenis Dan Biaya Perjualanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Dan Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan