Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Garis Sempadan Dan Jenis Bangunan Kawasan Tertentu Kota Rantau Dan Binuang Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib pembangunan fisik di wilayah Kota Rantau dan Binuang serta untuk mewujudkan· Kota Rantau dan Binuang yang tertib dan teratur perlu diatur atas garis sempadan dan jenis bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan mendahului Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan dan 1MB yang sedang dalam proses penyusunan, perlu menetapkan Peraturan Supati;
- Undanq-undanq Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 27 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Garis Sempadan Dan Jenis Bangunan Kawasan Tertentu Kota Rantau Dan Binuang Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Garis Sempadan; Jenis Bangunan; Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
- 6 Halaman
|