Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 55 Tahun 2015

Tata Cara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian BUM Desa; Bentuk Pengelolaan BUM Desa; Kepengurusan BUM Desa (Susunan Pengurus, Penasehat, Pelaksana operasional, Pengawas); Permodalan, Jenis Usaha dan Bagi Hasil; Pertanggungjawaban BUM Desa; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2015
Sumber
BD No 55
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan