Materi Pokok antara lain memuat tentang ketentuan umum; Maksud, Tujuan dan Manfaat (Maksud SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah sebagai pedoman bagi aparat pemerintah penyelenggara perizinan, Tujuan SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah: a. Menyederhanakan dan memudahkan proses pelayanan perizinan; b. Memberi acuan agar proses pelayanan perizinan menjadi jelas dan tertata; c. Merapikan penyelenggaraan administrasi proses pelayanan perizinan; d. Meminimalisir kesalahan; e. Meningkatkan kerjasama antara pimpinan, staf, unsur pelaksana dilingkup KPPPM dan SKPD di Kabupaten Sampang., Manfaat SOP Pelayanan Perizinan pada KPPPM adalah: a. Memunculkan standarisasi dan menjadikan panduan dalam memberikan pelayanan perizinan; b. Membuat sistem berjalan dengan baik dan menjadikan konsistensi dalam pelayanan perizinan; c. Mengurangi tingkat kesalahan dalam memberikan pelayanan perizinan; d. Memunculkan kemandirian pegawai; e. Memberikan perlindungan hukum bagi pegawai; f. Memberikan pelayanan perizinan yang lebih baik kepada masyarakat; g. Memberikan rasa nyaman bagi pegawai dalam bekerja.); Ruang Lingkup, Penyelenggara Perizinan, Jenis Perizinan, Bentuk Perizinan dan Non Perizinan; Prosedur Perizinan (Standar Pelayanan, Persyaratan Pelayanan, Sarana dan Prasarana Pelayanan, Kompetensi Petugas Pelayanan Perizinan, Tugas dan Fungsi (Petugas Front Office, Petugas Back Office, Petugas Tata Usaha, Petugas Kasir, Petugas Pengaduan, Tim Teknis)); monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat