Kebijakan Akuntansi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, periu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tapin dengan berpedoman pad a Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor '54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tabun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin No. 04 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Tapin.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2009.
- 27 Halaman
|