BESARAN-TUNJANGAN-KOMUNIKASI-INTENSIF-DAN-TUNJANGAN-RESES-BAGI-PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-SERTA-DANA-OPERASIONAL-KETUA-DAN-WAKIL-KETUA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, LD.2017/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif
dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3.TUNJANGAN RESES; 4.DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; 5.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- Keputusan Bupati Jembrana Nomor 13/SETWAN/2017
- 5
|