LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, LD.2017/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas Korupsi, KoIusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan buruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958l; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.WAJIB LAPOR; 3.PENYAMPAIAN LHKPN; 4.PENGELOLA LHKPN; 5.SANKS; 6.TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; 7.KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
- -
- 8
|