PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-4-TAHUN-2016-TENTANG-PEMBERIAN-TAMBAHAN-HONORARIUM-JAM-MENGAJAR-BAGI-GURU-BUKAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-TAMBAHAN-HONORARIUM-BAGI-TENAGA-ADMINISTRASI-SEKOLAH-BUKAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PADA-JENJANG-PENDIDIKAN-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA-NEGERI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, LD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administari Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar
Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan
Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; . Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 65 Tahun 2016;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 diubah yaitu Pasal 1, Pasal 5,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA JENJANG PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA.
- 6
|