Struktur Organisasi
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Unsur - Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Tapin,
dipandang perlu untuk menetapkan uraian tugas unsurunsur organisasinya ;bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin dirasa belum bisa memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;raian Tugas Unsur-unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
- 7 Halaman
|