Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 29 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Q-Smart Service Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Pendapatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Q-SMART Service dalam rangja peniingkatan kualitas pelayanan publik, dengan isi isngkt sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pedoman Pelaksanaan Q-SMART service; 4. Ketentuan Penutup. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Q-SMART Service sekaligus menjadi pedoman bagi Pemberi Pelayanan dalam pelaksanaan Q-SMART. Pedoman sebagaimana dimaksud bertujuan untuk proyek perubahan yang ingin dicapai dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Q-Smart Service Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pada Dinas Pendapatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.29
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan