Peraturan ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Q-SMART Service dalam rangja peniingkatan kualitas pelayanan publik, dengan isi isngkt sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pedoman Pelaksanaan Q-SMART service; 4. Ketentuan Penutup. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Q-SMART Service sekaligus menjadi pedoman bagi Pemberi Pelayanan dalam pelaksanaan Q-SMART. Pedoman sebagaimana dimaksud bertujuan untuk proyek perubahan yang ingin dicapai dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat