KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2013 Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 0101 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 yang merupakan dasar dari peraturan
selanjutnya. berdasarkan pertimbangan tersebut erlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 100 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 199; Undang - Undang Nomor8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/Permentan/OT/140/2/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota tentang kebutuhan pupuk bersubsdi untuk sektor pertanian di Kota Banjarmasin. Ketentuan lampiran Peraturan Walikota Banjannasin Nomor 100 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016 di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2016.
- Peraturan Walikota Banjannasin Nomor 100 Tahun 2015
- 5 halaman
|