Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Walikota tentang kebutuhan pupuk bersubsdi untuk sektor pertanian di Kota Banjarmasin. Ketentuan lampiran Peraturan Walikota Banjannasin Nomor 100 Tahun 2015 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016 di ubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat