Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 21 Tahun 2015

Petunjuk Teknsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa dari Dana Alokasi Umum Kab. Sampang TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa dari Dana Alokasi Umum Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa Tahun 2015; Petunjuk Teknis disusun dengan sistematika sebagai berikut : A. PENDEKATAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN; I. PENDEKATAN; II. PRINSIP PENGELOLAAN; B. MEKANISME PENGELOLAAN; I. PERENCANAAN; II. PELAKSANAAN KEGIATAN; III. PENGAWASAN; C. PENDANAAN DAN PELAPORAN; I. MEKANISME PENGGUNAAN DANA; II. PELAPORAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 21 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Jaringan Instalasi Listrik Desa dari Dana Alokasi Umum Kab. Sampang TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
13 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2015
Tanggal Berlaku
13 Mei 2015
Sumber
BD No 21
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan