Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja perangkat daerah Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah; 3. Ketentuan Penutup. Renja SKPD memuat program dan kegiatan, lokasi kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pagu indikatif dan prakiraan maju. (1)SKPD membuat laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja dari masing masing target sasaran yang telah ditetapkan dalam Renja SKPD Tahun 2017 dan/ atau APBDTahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat