Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan dan pengembangan wisata berbasis sungai, dengan isi seingkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kawasan dan titik destinasi wisata sungai; 4. Hak dan Kewajiban; 5. Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pengembangan Wisata Berbasis Sungai; 8. Pelaksanaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup. Pengembangan wisata berbasis sungai dilakukan dengan cara : pembangunan sarana dan prasarana pariwisata; promosi wisata sungai melalui berbagai media dan cara promosi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat