Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah. Tujuan petunjuk teknis ini sebagai pedoman pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat