Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 17 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak dan Kepala Sekolah, Pengangkatan Pengawasan Taman Kanak-Kanak, Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemkab Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibentuknya Peraturan Bupati ini untuk mengatur pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah. Tujuan petunjuk teknis ini sebagai pedoman pelaksanaan penugasan guru sebagai kepala taman kanak-kanak, kepala sekolah, pengawas taman kanak-kanak, pengawas sekolah, dan penilik pendidikan nonformal dan informal di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Guru sebagai Kepala Taman Kanak-Kanak dan Kepala Sekolah, Pengangkatan Pengawasan Taman Kanak-Kanak, Pengawas Sekolah dan Penilik Pendidikan Nonformal dan Informal di Lingkungan Pemkab Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD No 17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan