Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 16 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kabupaten Sampang TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015, disamping ketentuan peraturan perundang–undangan yang telah ditetapkan. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN; II. MAKSUD DAN TUJUAN; III. SASARAN KEGIATAN; IV. DASAR HUKUM; V. PELAKSANAAN KEGIATAN : (A. WAKTU DAN BIAYA; B. PENGELOLAAN KEGIATAN) VI. TAHAPAN PELAKSANAAN; VII. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kabupaten Sampang TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD No 16
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan