Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 14 Tahun 2015

Pola Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah antara BUMN/BUMD/Swasta melalui "Networking Bisnis"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

antara lain memuat tentang Jaringan Usaha dan Kemitraan; Networking Bisnis dengan Pola Kemitraan; Iklim Usaha dan Pembinaan Kemitraan; Lembaga Pendukung; Koordinasi dan Pengendalian;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pola Kemitraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah antara BUMN/BUMD/Swasta melalui "Networking Bisnis"
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
24 April 2015
Tanggal Pengundangan
24 April 2015
Tanggal Berlaku
24 April 2015
Sumber
BD No 14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 510 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan