STANDAR-BIAYA-KHUSUS-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan belanja pegawai pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
utamanya supaya dilaksanakan dengan efektif, efisien,
tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan
perundang-undangan, maka perlu diatur Standar Biaya
Khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2015
tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
- Pasal 1
Standar biaya khusus adalah satuan biaya tertinggi yang digunakan sebagai acuan penyusunan anggaran belanja dan pelaksanaan anggaran belanja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kabupaten Jembrana (Dicabut)
- 4
|