Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2015

Mekanisme Pendistribusian Barang Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan. Segala biaya yang ditimbulkan dari Mekanisme Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang, Program (1.13.1.13.01.15) Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, pada Kegiatan (1.13.1.13.01.15.06) Pemantauan dan Penyampaian Bahan Pokok Keluarga Miskin.Dengan Kode Rekening 5.2.2.27.02 Belanja Jasa Pegawai Tidak Tetap dan seterusnya sebesar Rp. 334.800.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan/atau BOP Perum Bulog.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pendistribusian Barang Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kab. Sampang TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
BD No 8
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 514 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan