Penebusan beras hanya dapat dilakukan dengan sistem CASH AND CARRY oleh Camat atau Petugas yang ditunjuk, didampingi oleh unsur Tim Raskin Kecamatan. Segala biaya yang ditimbulkan dari Mekanisme Pendistribusian Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sampang, Program (1.13.1.13.01.15) Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, pada Kegiatan (1.13.1.13.01.15.06) Pemantauan dan Penyampaian Bahan Pokok Keluarga Miskin.Dengan Kode Rekening 5.2.2.27.02 Belanja Jasa Pegawai Tidak Tetap dan seterusnya sebesar Rp. 334.800.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), dan/atau BOP Perum Bulog.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat