ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang diajabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 27 Oktober 2015.
- UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
- Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
- -
- -
- 8 halaman
|