Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 24 Tahun 2015

Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana, meliputi: Kondisi dan Batas Wilayah; Potensi Bencana di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Sumber Bencana dan Dampak Bencana; Analisis Penanggulangan Bencana; Organisasi Penanggulangan Bencana; Pokok-Pokok Kegiatan; Pembiayaan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan