Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 34 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu antar Desa Kabupaten Sampang TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar Desa (PWTAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN; II. DASAR HUKUM; III. PERSYARATAN LAYANAN; IV. PRINSIP LAYANAN; V. PRODUK LAYANAN; VI. MEKANISME PELAYANAN; VII. PROSEDUR PELAYANAN; VIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN; IX. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN; X. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN; XI. PENGAWASAN INTERNAL; XII. EVALUASI KINERJA PELAKSANA; XIII. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 34 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu antar Desa Kabupaten Sampang TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
01 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2016
Tanggal Berlaku
01 Juli 2016
Sumber
BD No. 34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan