Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar Desa (PWTAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2016. Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud disusun dengan sistematika sebagai berikut : I. PENDAHULUAN; II. DASAR HUKUM; III. PERSYARATAN LAYANAN; IV. PRINSIP LAYANAN; V. PRODUK LAYANAN; VI. MEKANISME PELAYANAN; VII. PROSEDUR PELAYANAN; VIII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN; IX. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN; X. SARANA DAN PRASARANA PELAYANAN; XI. PENGAWASAN INTERNAL; XII. EVALUASI KINERJA PELAKSANA; XIII. PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat