Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud adalah Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Selain itu, Perbup ini mengatur tentang Susunan Pemerintahan Desa; Pengangkatan, pemberhentian, dan pelantikan perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa; unsur staf perangkat desa; pembiayaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat