Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 26 Tahun 2016

Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai : 1. Perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai. 2. Perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai. 3. Perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai. Jenis Pakaian Dinas Pegawai, terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian (PDH) : b. Pakaian Sipil Harian (PSH). Jenis Pakaian Dinas lainnya terdiri dari : a. Pakaian Dinas Khusus (PDK); b. Pakaian KORPRI; c. Pakaian Olah Raga; d. Pakaian Linmas; e. Pakaian Khas Madura.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Sampang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
08 Juni 2016
Sumber
BD No. 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1144 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan