Fungsi Pakaian Dinas adalah sebagai : 1. Perwujudan rasa kesetiakawanan sesama korps pegawai. 2. Perwujudan ketertiban, kedisiplinan dan pengabdian pegawai. 3. Perwujudan pembinaan dan pengawasan pegawai. Jenis Pakaian Dinas Pegawai, terdiri atas : a. Pakaian Dinas Harian (PDH) : b. Pakaian Sipil Harian (PSH). Jenis Pakaian Dinas lainnya terdiri dari : a. Pakaian Dinas Khusus (PDK); b. Pakaian KORPRI; c. Pakaian Olah Raga; d. Pakaian Linmas; e. Pakaian Khas Madura.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat