Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sampang Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap, diubah 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) ; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah satu ayat; 3. Ketentuan Pasal 9; 4. Ketentuan Lampiran I diubah; 5. Ketentuan Lampiran II diubah; 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat