Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Sampang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntasi Pemerintah Kabupaten Sampang, diubah: 1. Kebijakan Akuntansi No 13 Kas dan setara Kas; 2. Kebijakan Akuntansi No 15 Persediaan; 3. Kebijakan Akuntansi No 17 Aset Tetap; 4. Kebijakan Akuntansi No 18A Akuntansi Aset Lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat