Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa. Peraturan Bupati ini bertujuan agar Pengadaan Barang dan/atau Jasa dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Ruang Lingkup pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa dalam Peraturan Bupati ini, adalah Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APB Desa; Pengaturan tata cara pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud meliputi: a. pengadaan barang dan/atau jasa melalui swakelola; b. pengadaan barang dan/atau jasa melalui penyedia barang/jasa; dan c. pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima. Perbup ini juga mengatur prinsip dan etika pengadaan barang dan/atau jasa; mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa; pembayaran dan serah terima; pelaporan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat