Peraturan ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tujuan; 4. Tugas dan Wewenang; 5. Perencanaan; 6. Inventarisasi Pengunaan Kantong Plastik; 7. Penetapan Kawasan Pengurangan Pengunaan Kantong Plastik; 8. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; 10. Penrapan Larangan pengunaan Kantong Plastik; 11. Hak dan Kewajiban Daerah; 12. Pelaku Usaha dan Penyedia Kantong Plastik; 12. Penguna Kantong Plastik; 13. Peran Serta Masyarakat; 14. Pembinaan dan Pengawasa; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat