Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 18 Tahun 2016

Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Tujuan; 4. Tugas dan Wewenang; 5. Perencanaan; 6. Inventarisasi Pengunaan Kantong Plastik; 7. Penetapan Kawasan Pengurangan Pengunaan Kantong Plastik; 8. Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik; 10. Penrapan Larangan pengunaan Kantong Plastik; 11. Hak dan Kewajiban Daerah; 12. Pelaku Usaha dan Penyedia Kantong Plastik; 12. Penguna Kantong Plastik; 13. Peran Serta Masyarakat; 14. Pembinaan dan Pengawasa; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
28 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2016
Tanggal Berlaku
29 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 6206 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan