Pengelolaan Keuangan Desa berasaskan: a. transparansi; b. akuntabel; dan c. partisipatif. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan;c. penatausahaan; d. Pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Perbup ini juga mengatur kekuasaan Pengelolaan keuangan desa; keuangan desa; Pengelolaan APBDesa; Pengadaan Barang/Jasa di Desa; Pendampingan Desa; Pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat