Daftar Kewenangan desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul (a. sistem organisasi perangkat Desa; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pengelolaan tanah kas Desa; d. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; e. pengelolaan tanah bengkok; f. pengelolaan tanah titisara; dan g. pengembangan peran masyarakat Desa); b. Kewenangan lokal berskala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat