PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2016/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan pagu
anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud terjadi pergeseran anggaran pada Pendapatan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin mendahului perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran
2016. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016.
- Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJARMASIN NOMOR 93 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN ANGGARAN 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
- Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2015
- 6 halaman
|