Peraturan ini mengatur tentang Kalsifikasi Golongan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Klasifikasi Golongan dan Penetapan Tarif Retribusi; 3. Administrasi dan Teknis Pembayaran Retribusi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat