Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2006

Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, meliputi: Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
22 November 2006
Tanggal Pengundangan
24 November 2006
Tanggal Berlaku
24 November 2006
Sumber
LD.2006/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan