Peraturan ini mengatur tentang Perjalanan dinas bagi pejabat negara, pimpinan dan aggota DPRD , PNS, Pegawai Tidak Tetap, dan Non Pegawai serat PihK lain di Banjarmasin, dengan isi singkat sebagai berikut : Ketentuan Umum; 2. Jenis Pejalanan Dinas; 3. Biaya Pejalanan Dinas; 4. Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas; 5. Ketentuan Khusus; 6. Pembatalan Perjalanan Dinas; 7. Ketentuan Lain-lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat