Peraturan Ini Mengatur Tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2016, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Peruntukan Pupuk Bersubsidi; 3. Alokasi Pupuk Bersubsidi; 4. Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi; 5. Pengawasan Dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat