Pasal 2 (1) Penghitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan pada nilai jabatan atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan; (2) Nilai jabatan atau kelas jabatan yang dijadikan dasar Penghitungan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diberikan Indeks Besaran Rupiah (IDrp) tertentu guna menentukan besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang adil, obyektif dan proporsional sesuai dengan berat ringannya tanggungjawab suatu jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat