Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Perikanan dan Kelautan Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BD.2015/NO.79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Manajerial Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin objektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural diperlukan standar kompetensi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya;
bahwa penyusunan Standar Kompetensi Jabatan perlu ditetapkan sebagai Standar Kompentensi Manajerial Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf adan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Standar Kompetensi
Manajerial Dinas Pertanian Dan Perikanan Kota Banjarmasin;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Manjaerial Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Penetapan Informasi Jabatan; Penyusunan Informasi Jabatan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
- 6 Halaman
|