1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGADAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL; 3.KEDUDUKAN DAN STATUS;4.PENGANGKATAN, PENUGASAN, PEMBINAAN DAN PEMBERHENTIAN; 5.MASA KERJA DAN BATAS USIA PENSIUN; 6.HAK DAN KEWAJIBAN; 7.ANGGARAN; 8.KETENTUAN PERALIHAN; 9.KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat