Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2013

Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.OBYEK DAN KLASIFIKASI RISIKO BAHAY A KEBAKARAN; 3.MANAJEMEN PENCEGAHAN KEBAKARAN; 4.MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN GEDUNG ; 5.MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN KOTA ; 6.MANAJEMEN PENANGGULANGAN KEBAKARAN LINGKUNGAN; 7.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2013 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
02 April 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2013
Tanggal Berlaku
02 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.17
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan