TATA-CARA-PELAKSANAAN-DAN-PENATAUSAHAAN-SERTA-PERTANGGUNGJAWABAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-MASYARAKAT-MENGENAI-PENETAPAN-PENGADILAN-UNTUK-AKTA-YANG-MELAMPAUI-BATAS-1-(SATU)-TAHUN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, LD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Masyarakat Mengenai Penetapan Pengendalian Untuk Akta yang melampaui Batas 1 (Satu) Tahun
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penggunaan
terhadap Bantuan Keuangan kepada Masyarakat mengenai
Penetapan pengadilan untuk Akta yang kelahirannya
melampaui batas 1 (satu) tahun;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 472.11/3647/SJ tanggal, 19 September 2012
tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui
Batas Waktu Satu Tahun secara kolektif, sebagai tindak
lanjut dari Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 06 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penetapan pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas
waktu satu Tahun secara kolektif ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan
Serta Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada
Masyarakat Mengenai Penetapan Pengadilan Untuk Akta
Yang Melampaui Batas 1 (satu) Tahun;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 52 Tahun 2012.
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.SASARAN; 3.TATA CARA PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN SIDANG; 4.PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA MASYARAKAT KABUPATEN JEMBRANA; 5.TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 6.PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2013.
- -
- 5
|