1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 3.TATA CARA PENGANGGARAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL;4.TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 5.TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat