Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 79 Tahun 2011

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 3.TATA CARA PENGANGGARAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL;4.TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 5.TATA CARA PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 79 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
08 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2011
Tanggal Berlaku
08 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.79
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan