Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Program Pembangunan Wilayah Terpadu Antar Desa (PWTAD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2017. Sistematika juknis ini adalah I. PENDAHULUAN; II. PERSYARATAN LAYANAN; III. PRINSIP LAYANAN; IV. PRODUK LAYANAN; V. MEKANISME PELAYANAN; VI. PROSEDUR PELAYANAN; VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN; VIII. KOMPETENSI PENGELOLA PROGRAM/KEGIATAN;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat