Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp.1.157.613.814.413,00 2. Belanja Daerah Rp.1.211.113.814.413,00 (-) Surplus/(Defisit) Rp. (53.500.000.000,00) 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan Rp. 53.500.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. (-) Pembiayaan Netto Rp. 53.500.000.000,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. (-)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat